![]() |
| toko modern: alfamart |
Menjamurnya toko modern di Kabupaten Banyumas tidak lepas dari sinergisme masyarakat terhadap kebutuhan barang praktis yang mudah diperoleh. Namun, kejelasan ijab pendirian tko modern antara pihak toko modern, pemerintah daerah dan masyarakat kurang jelas.
Lambat laun masalah toko modern dalam artian banyak alfamart dan indomart menjulang dalam ranah esekusi hukum. Toko toko modern yang terbukti tidak memiliki surat ijin usaha dan surat ijin membangun usaha banyak yang disegel, bahkan di bongkar. Me-review terjadinya pembongkaran toko indo di Desa Tambak Sari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas pada 22 september 2014 yang terbukti tidak mengantongi surat izin usaha dan surat izin mendirikan bangunan dan beberapa penyegelan toko modern seperti indomart yang berada di Jl. Soeparno, Grendeng, Purwokerto utara.
Keberadaan toko modern memang bukan hal negatif yang harus dipermasalahkan kehadirannya. Kehadiran toko modern merupakan bukti rasionalitas dan perkembangan zaman. Ketika konsumen memilih pelayanan dan praktis itu hal wajar. Konsumen akan memilih barang yang sedikit mahal dengan pelayanan yang nyaman, seperti peribahasa jawa “rega nggawa rupa”, sekalipun barang yang dijual di toko modern dan toko kelontong sebenarnya sama.
Hal ini pun di tegaskan oleh Firdaus Putra selaku Direktur Utama KOPKUN swalayan dalam Kajian Lingkar Banyumas bahwa ketika konsumen memilih toko modern itu rasional, karena mereka (konsumen) merasa nyaman membeli di toko modern daripada toko kelontong. Seharusnya pihak toko kelontong upgrade atau memodernisasi tokonya agar dapat bersaing dengan toko modern seperi alfamart dan indomart. Jika permasalahan toko modern dikaitkan dengan keberadaan toko kelontongan warga.
Permasalahan kehadiran toko modern yang perlu diluruskan adalah tata letak dan perizinan. Selain itu, transparansi pemerintah daerah dalam menyetujui jalannya toko modern. Tata letak toko modern yang tertera dalam peraturan daerah (perda) No 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang mengatur tentang jarak antara toko modern dan pasar tradisional minimal 500 meter. Kenyataanya, toko modern banyak yang tidak mengikuti peraturan tersebut. Ada pula toko modern yang berhadapan dengan pasar tradisional.
Perizinan izin usaha dan mendirikan bangunan yang diatur pada peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Tentunya, setiap seseorang akan mendirikan usahanya harus mendapat IMB dan IUTM untuk menjalankan usaha tersebut. Sayang, kejelasan pihak yang mendirikan usaha dan pemda kurang jelas. Hal tersebut, memungkinkan adanya penyelewengan mengenai izin usaha baik pihak yang mendirikan usaha dan pemda yang menangani izin usaha.
Pelanggaran yang mungkin terjadi adalah toko modern yang tidak mengurusi izinya, sehingga terjadi pembongkaran seperti pembongkaran toko indo di Desa Tambak Sari dan penyelewengan dana pihak pemda yang mengurusi izin usaha seperti penerimaan gafitikasi terkait perizinan toko modern oleh Kasatpol PP Banyumas Rusmiyati. Tapi perlu diketahui tentang pembongkaran toko modern apakah mereka benar benar tidak mengantongi izin atau diselewengkan oleh pihak yang mengurusi izin. Jika saja toko modern sudah tidak megantongi izin dari awal, seharusnya pihak pemda melakukan penolakan sebelum toko modern itu di bangun.
Memang permasalahan perizinan adalah permasalahan moral tentang kedisiplinan individu dan kelompok yang mempunyai tingkat kesadaran yang berbeda. Lebih khususnya, masalah perizinan yang harus jelas pihak toko modern dan pelayanan publik pemda dalam menangani izin toko modern. Sehingga tidak terjadi hal serupa terulang terkait perizinan toko modern.
Lambat laun masalah toko modern dalam artian banyak alfamart dan indomart menjulang dalam ranah esekusi hukum. Toko toko modern yang terbukti tidak memiliki surat ijin usaha dan surat ijin membangun usaha banyak yang disegel, bahkan di bongkar. Me-review terjadinya pembongkaran toko indo di Desa Tambak Sari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas pada 22 september 2014 yang terbukti tidak mengantongi surat izin usaha dan surat izin mendirikan bangunan dan beberapa penyegelan toko modern seperti indomart yang berada di Jl. Soeparno, Grendeng, Purwokerto utara.
Keberadaan toko modern memang bukan hal negatif yang harus dipermasalahkan kehadirannya. Kehadiran toko modern merupakan bukti rasionalitas dan perkembangan zaman. Ketika konsumen memilih pelayanan dan praktis itu hal wajar. Konsumen akan memilih barang yang sedikit mahal dengan pelayanan yang nyaman, seperti peribahasa jawa “rega nggawa rupa”, sekalipun barang yang dijual di toko modern dan toko kelontong sebenarnya sama.
Hal ini pun di tegaskan oleh Firdaus Putra selaku Direktur Utama KOPKUN swalayan dalam Kajian Lingkar Banyumas bahwa ketika konsumen memilih toko modern itu rasional, karena mereka (konsumen) merasa nyaman membeli di toko modern daripada toko kelontong. Seharusnya pihak toko kelontong upgrade atau memodernisasi tokonya agar dapat bersaing dengan toko modern seperi alfamart dan indomart. Jika permasalahan toko modern dikaitkan dengan keberadaan toko kelontongan warga.
Permasalahan kehadiran toko modern yang perlu diluruskan adalah tata letak dan perizinan. Selain itu, transparansi pemerintah daerah dalam menyetujui jalannya toko modern. Tata letak toko modern yang tertera dalam peraturan daerah (perda) No 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang mengatur tentang jarak antara toko modern dan pasar tradisional minimal 500 meter. Kenyataanya, toko modern banyak yang tidak mengikuti peraturan tersebut. Ada pula toko modern yang berhadapan dengan pasar tradisional.
Perizinan izin usaha dan mendirikan bangunan yang diatur pada peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Tentunya, setiap seseorang akan mendirikan usahanya harus mendapat IMB dan IUTM untuk menjalankan usaha tersebut. Sayang, kejelasan pihak yang mendirikan usaha dan pemda kurang jelas. Hal tersebut, memungkinkan adanya penyelewengan mengenai izin usaha baik pihak yang mendirikan usaha dan pemda yang menangani izin usaha.
Pelanggaran yang mungkin terjadi adalah toko modern yang tidak mengurusi izinya, sehingga terjadi pembongkaran seperti pembongkaran toko indo di Desa Tambak Sari dan penyelewengan dana pihak pemda yang mengurusi izin usaha seperti penerimaan gafitikasi terkait perizinan toko modern oleh Kasatpol PP Banyumas Rusmiyati. Tapi perlu diketahui tentang pembongkaran toko modern apakah mereka benar benar tidak mengantongi izin atau diselewengkan oleh pihak yang mengurusi izin. Jika saja toko modern sudah tidak megantongi izin dari awal, seharusnya pihak pemda melakukan penolakan sebelum toko modern itu di bangun.
Memang permasalahan perizinan adalah permasalahan moral tentang kedisiplinan individu dan kelompok yang mempunyai tingkat kesadaran yang berbeda. Lebih khususnya, masalah perizinan yang harus jelas pihak toko modern dan pelayanan publik pemda dalam menangani izin toko modern. Sehingga tidak terjadi hal serupa terulang terkait perizinan toko modern.

0 komentar:
Post a Comment